MoU adalah singkatan dari Memorandum of Understanding, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan. MoU merupakan dokumen yang menggambarkan pemahaman awal atau pernyataan niat antara dua atau lebih pihak terkait dengan kemungkinan kerjasama di masa depan. MoU biasanya tidak mengikat secara hukum dan tidak berisi komitmen yang mengikat secara formal, sehingga bisa digunakan sebagai langkah awal sebelum membuat perjanjian atau kontrak yang lebih formal.
.
- Beranda
- Profil TBM Iqro
- Video Profil TBM Iqro
- Web Kak Khofid
- Web Kak Alma
- IG Kak Rachma
- Link Youtube
- Forum TBM
- Perijinan
- Liputan Media
- Beri kami Saran dan Kritikan
- Pinjam Mandiri
- Buku Tamu TBM Iqro
- Portal Inlislite
- Prestasi Pengelola
- Prestasi TBM
- Tata Tertib
- Visi dan Misi
- Struktur Organisasi
- Survey Layanan TBM Iqro
- Form Daftar Anggota TBM
- Login SIM TPBIS
Zona edukasi

Video Profil TBM Iqro Lempake
Kotak Penelusuran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar