Translater

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kotak Penelusuran

Kamis, 11 Juni 2020

Ijin Operasional TBM Iqro NEW

Pada Tanggal 19 April 2020, ijin operasional TBM Iqro yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Samarinda berakhir masa berlakunya. dan setelah mengurus perpanjangan, informasi yang saya peroleh dari pak Yahya bahwa proses pengurusan perijinan akan dilaukan satu pintu dan bisa diakses secara on line. informasi link akan diinfokan kemudian.

Alhamdulillah link akses pendaftaran on line saya peroleh dari ibu Sri pada tanggal 10 Juni 2020. dan sayapun mulai melakukan proses registrasi. dan hari ini, Kamis 11 Juni 2020, user name dan pasword sudah aku peroleh dan pendaftaran mandiri pun sukses dan berhasil saya lakukan.






Di era disrupsi dan perkembangan teknologi saat ini, proses pengurusan perizinan telah mengalami banyak perubahan. Di mana proses yang dulunya manual, kini mulai beralih ke digital. Di samping itu, dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal maupun perizinan usaha, baik untuk pelaku usaha yang sedang memulai, melaksanakan, dan mengembangkan usaha atau kegiatan, maka diperlukan penataan melalui sistem yang lebih baik. (Sumber : https://eticon.co.id/)

Penataan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat pelaku usaha agar lebih praktis dalam mengurus izin sehingga bisnis usaha yang dijalankan tidak terhambat. Untuk mendukung kemudahan ini, pemerintah telah menerbitkan sistem pendaftaran perizinan berbasis elektronik yang disebut dengan OSS.

Online Single Submission (OSS) atau perizinan online terpadu merupakan program layanan perizinan yang diluncurkan oleh pemerintahan Joko Widodo. Perizinan online berbasis website ini ditujukan untuk membantu pengaduan dan perizinan yang selanjutnya dilakukan proses penindakan oleh pemerintah.

Sistem OSS juga telah terintegrasi dengan sistem-sistem perizinan dari lembaga pemerintah seperti sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Pajak untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), administrasi kependudukan, maupun sistem perizinan lainnya.

Artinya, data badan usaha yang Anda daftarkan melalui sistem OSS adalah data valid yang sudah terintegrasi pada sistem lembaga pemerintahan lainnya. Perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang diterbikan oleh lembaga OSS kepada pelaku usaha ini juga telah diatur secara jelas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Informasi lebih lengkapnya silahkan klik link : https://eticon.co.id/cara-menggunakan-oss/

#HikmahCorona
#DaftarDirumahSaja
#GakPakaiRibet
#PendataanSatuPintu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar