Kegiatan Pemberdayaan Komunitas Literasi hari kedua diisi dengan pemateri Ibu Nun Fadillah Muslimah, S.H.,M.Kn. terkait legalitas komunitas. Dalam penjelasannya bu Ainun merinci berkas apa saja yang perlu dsiapkan diantaranya : ADART Organisasi, ijin operasional dari RT, Lurah, Camat, dan dinas setempat serta materai 10.000 2 lembar. Jika berkas lengkap maka proses pembuatan akta tak membutuhkan waktu satu minggu
Materi kedua diisi oleh Bapak Dahri Dahlan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman yang memaparkan materi program dan jejaring. Yang bertujuan untuk memperluas rekanan, saling sharing pengetahuan dan kreatifitas, berkolaborasi sehingga program masing-masing komunitas akan semakin berkembang. Sehingga pengelola akan terus termotivasi untuk semakin berkembang dimasa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar