Rabu, 14 Juni 2023, bertempat di Hotel Harris Samarinda, berlangsung kegiatan Sosialisasi Regulasi Perbukuan, kegiatan ini merupakan Kemitraan DPR RI dan Kemendikbudristek. Yang dilaksanakan selama satu hari. kegiatan ini dihadiri oleh 120 peserta yang berprofesi guru, pustakawan, pegiat literasi dan penulis. TBM Iqro diwakili oleh Kak Alma Fadilla Putri yang pada kesempatan ini menyerahkan buku hasil tulisannya yang berjudul Buas Eksotik Kaltim , dan bunda Rachma dengan judul Yuk, Kenali Pahlawan Kita Melalui Permainan Monas dan Kwarnas kepada ibu Hetifah.
Kegiatan Sosialisasi juga dihadiri Anggota Komisi X DPR RI,Hj. Hetifah Sjaefuddin, Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa Regulasi Perbukuan mengatur bagaimana pelaku perbukuan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi serta masyarakat berperan di sektornya masing-masing. Regulasi disusun karena pemerintah menyadari rendahnya literasi selain dipengaruhi oleh kualitas pengajaran, juga dipengaruhi oleh kualitas buku bacaan. Literasi yang rendah, berkontribusi tidak hanya terhadap rendahnya produktifitas suatu bangsa tetapi juga berdampak pada kemajuan bangsa.
- Undang-undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan,
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan,
- Permendikbudristek Nomor 22 tahun 2022, tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta standar Proses dan kaidah penerbitan buku,
- Permendikbudristek Nomor 25 tahun 2022, tentang Penilaian Buku Pendidikan,
- Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 039/H/P/2022, tentang Pedoman Penilaian Buku Pendidikan, dan
- Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 030/P/2020 tentang Perjenjangan Buku.
- Permendikbudristek No 16 Tahun 2023, tentang NPSK Perijinan Berusaha penerbitan Buku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar